Biasanya, SKCK digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti mendaftar kerja atau persyaratan administrasi mendaftar sekolah. Pengurusan SKCK bisa dibilang mudah, asalkan Anda tahu prosedur dan persyaratannya. Nah, sebelum mengulas lebih jauh tentang bagaimana prosedur membuat SKCK. Yuk, kenali terlebih dahulu apa itu SKCK! Kepanjangan SKCK adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian. Dulu, SKCK disebut dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian sektor atau Polsek maupun Kepolisian Resor atau Polres setempat yang berisi mengenai catatan seseorang yang ada pada data kepolisian. Jadi, fungsi SKCK adalah untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang mengenai kegiatan kriminalitas maupun kejahatan yang dilakukannya. Biasanya SKCK diperlukan untuk urusan kelengkapan administrasi untuk mengikuti rekrutmen CPNS, mendaftar sekolah dalam dan luar negeri, melamar pekerjaan, serta pencalonan diri sebagai seorang pejabat. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Meski begitu, SKCK bisa diperpanjang apabila diperlukan. Jika Anda pernah membuat SKCK, tetapi sudah habis masa berlakunya, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK. Sebenarnya, prosedur membuat SKCK tidak ribet asalkan Anda mengetahui dengan baik alurnya serta mempersiapkan terlebih dahulu persyaratannya. Untuk itu, mari bahas lebih lanjut mengenai hal ini. Prosedur SKCK Offline dan Online Untuk membuat SKCK, Anda bisa melakukan prosedur offline maupun online. Pada prosedur offline, Anda bisa melakukannya secara manual pada Polres atau Polsek setempat. Prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit serta sudah dilegalisir. Namun, hal ini tentu saja akan terjadi apabila Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen persyaratan. Nah, jika Anda ingin melakukannya secara online, sila kunjungi website resmi polri yakni Prosedur pembuatan SKCK melalui jalur offline atau secara manual ke kantor polisi adalah sebagai berikut 1. Siapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Sebelum Anda datang ke kelurahan, tentu saja untuk membuat surat keterangan harus melalui RT dan RW terlebih dahulu. Setelah mendapatkan tanda tangan dari keduanya, Anda baru bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau desa. Biasanya, saat Anda mengurus surat pengantar akan ada biaya yang harus dibayarkan pada RW untuk kas kampung. Namun, ada juga yang tidak membebankan biaya dan hal ini tergantung pada kebijakan desa. Selanjutnya, Anda temu petugas di Kelurahan dengan menyerahkan surat pengantar dari RT/RW. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir. Nah, dilansir dari di beberapa daerah di Indonesia surat pengantar Kelurahan ini ditiadakan dengan alasan kelancaran masyarakat untuk membuat SKCK. Jadi, persyaratan ini tidak mutlak ada. 2. Melengkapi Persyaratan untuk Mengurus SKCK Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda bisa melengkapi syarat membuat SKCK. Sama seperti saat Anda mengurus berbagai dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen pendukung. Syarat tersebut meliputi Fotokopi KTP dan SIMFotokopi KK Kartu keluargaFotokopi Surat Kenal lahir atau Akta Kelahiran atau Ijazah terakhirPas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background merah. Persyaratan tersebut berlaku untuk WNI, lain halnya persyaratan bagi WNA yang meliputi Surat Sponsor Perusahaan asliFotokopi PasporFotokopi Surat NikahFotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing IMTA dari Kementerian Tenaga KerjaPas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background berwarna kuningFotokopi STM Surat Tanda Melapor dari Kepolisian. Sedangkan menurut laman resmi untuk membuat SKCK diperlukan info terbaru Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohonFotokopi KTP atau SIMFotokopi Kartu KeluargaFotokopi Ijazah atau Akta kelahiran atau Kenal lahirMengisi daftar riwayat hidup yang sudah disediakan oleh pihak kepolisianPengambilan Sidik jari oleh pihak Kepolisian. Apabila Anda belum melakukan perekaman rumus sidik jari, maka siapkan juga syaratnya berupa Fotokopi KTP 1 lembarFoto depan 1 lembarFoto samping kiri 1 lembarFoto samping kanan 1 lembar, semua foto berukuran 4 x 6 dengan background merahMelengkapi formulir sidik jari meliputi bentuk wajah, nama, rambut, dan ciri fisik lain.Datang ke Polsek atau Polres Jika Anda sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, Anda bisa langsung datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat. Nah, ada beberapa poin yang perlu diketahui, yakni Jika Anda membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pembuatan visa serta keperluan antar negara, serta kelengkapan administrasi PNS, sila langsung datang ke Polres yang ada pada tingkat kabupaten dan kota. Bukannya, membuat SKCK di ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan yakni Senin sampai Jumat jam sampai serta Sabtu pada pukul sampai Anda bisa langsung menuju ke loket SKCK untuk mendaftarkan persyaratan akan diminta sesuai dengan yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, agar tidak bolak-balik, sebaiknya fotokopi berbagai dokumennya dalam jumlah yang Anda belum pernah mengurus SKCK sebelumnya, Anda bisa mengambil sidik jari di Polres bagian rekam rumus sidik jari. Anda akan dikenai biaya sebesar Rp proses sidik jari telah selesai, Anda bisa mulai mengumpulkan berkas yang sudah disiapkan serta membayar uang penerbitan SKCK di loket. Anda bisa menunggu hingga SKCK selesai dibuat. Cara Membuat SKCK Online Berbeda dengan prosedur sebelumnya, SKCK juga bisa diurus secara online. Hal ini tentu saja akan memudahkan Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya di kantor Polres atau Polsek. Prosedur daftar SKCK online adalah sebagai berikut Siapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti data pribadi, pendidikan, data keluarga, perkara pidana, dan sebagainya. Pada dasarnya, persyaratan tersebut sama dengan pembuatan SKCK offline. Akan tetapi, dokumen yang diperlukan harus dalam bentuk soft file hasil scan dokumen-dokumen. Nah, berkas-berkasnya adalah meliputiScan KTPScan kartu keluargaScan Akta kelahiranScan foto diri 4 x 6 ber-background merahScan paspor untuk WNI yang keluar negeri untuk sekolah, kunjungan, dan menerbitkan website resmi SKCK online. Untuk setiap daerah tentu saja memiliki website yang berbeda. Berikut daftar website pendaftaran SKCK di berbagai daerahSKCK Online Polri untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, serta Bekasi Polda Jawa Barat Bali Jawa Tengah Polda Jawa Timur Sidoarjo Malang Pontianak Barelang Banyuwangi Surabaya Bogor Anda akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi yang meliputi nama, NIK, wilayah Polres, dan perintah untuk upload foto. Selanjutnya Anda juga diperintah untuk mengisi data keluarga nama ayah dan ibu, alamat, pekerjaan, hingga nama saudara kandung. Setelah itu, Anda isikan data pendidikan yang meliputi nama sekolah, kota, dan tahun selanjutnya adalah mengisi kotak dialog mengenai pertanyaan apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Jika sudah diisi, klik tujuan Anda membuat SKCK apakah untuk pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Klik itu, Anda klik kirim data untuk pemrosesan terakhir, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi lantas Anda bawa ke Polsek atau Polres guna ditukar dengan SKCK asli. Catat baik-baik nomor ini. Nah, Anda perlu memperhatikan bahwa pendaftar harus mengambil SKCK paling lambat 3 hari. Apabila melebihi waktu tersebut, maka Anda perlu melakukan registrasi ulang. Biaya Membuat SKCK Biaya pembuatan SKCK berdasar pada undang-undang yakni UU RI No, 20 tahun 1997 mengenai Penerimaan Bukan Pajak PNBPUU RI No. 2 tahun 2002 mengenai kepolisian Negara Republik IndonesiaPP RI No, 50 tahun 2010 mengenai tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi PolriSurat telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 mengenai pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010 Peraturan baru mengenai tarif pembuatan SKCK diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Yang mana peraturan ini mengubah biaya membuat SKCK yang semula hanya Rp menjadi Rp per tanggal 6 Januari 2016. Jadi, untuk membuat SKCK baik baru di Polsek dan Polres dikenakan biaya Rp bagi WNI dan Rp bagi WNA. Biaya perpanjang SKCK juga sama nilainya dengan membuat SKCK baru yakni Rp Syarat Perpanjang SKCK Tak berbeda jauh dengan syarat membuat SKCK, untuk memperpanjangnya pun, syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah Membawa SKCK lama asli atau legalisirFotokopi KTP atau SIMFotokopi Kartu KeluargaFotokopi Akta kelahiran atau Ijazah atau kenal lahirPas foto terbaru berwarna sebanyak 3 lembar dengan ukuran 4 x 6Mengisikan formulir perpanjangan SKCK dari kantor polisi. Perpanjang SKCK Online Cara online ternyata tidak hanya bisa digunakan untuk membuat SKCK saja, melainkan bisa juga digunakan untuk memperpanjangnya. Nah, cara memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut Siapkan laptop atau komputer untuk membuat SKCK secara onlineScan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk memperpanjang SKCK onlineSetelah itu, akses alamat website seperti yang telah disebutkan pada pembahasan tentang membuat SKCK onlineJika sudah, akses website yang dimaksud, masuk ke menu perpanjang SKCKUpload data sesuai dengan yang diminta oleh webApabila telah diisikan semua datanya, Anda kan mendapatkan kode registrasiJika sudah, Anda bisa membawa kode registrasi dan serahkan pada petugas SKCK. Proses Penerbitan SKCK Online Setelah pemohon memberikan kode registrasi pada petugas, maka proses penerbitannya adalah sebagai berikut Koordinasi instansi terkait secara eksternal dan internalPengesahan dan penandatanganan oleh KasatkerProse pembuatan SKCK selama 5 menit. Wah, ternyata mudah sekali, ya! Kewenangan Pihak Kepolisian dalam Pembuatan SKCK Tidak semua jenis SKCK bisa Anda buat di kantor Polsek. Nah, tidak semua jenis SKCK juga perlu Anda buat langsung ke Polres dan Polda. Ada beberapa kewenangan masing-masing instansi dalam pembuatan SKCK. Kriterianya adalah sebagai berikut Kewenangan PolsekMembuat SKCK untuk menjadi calon pegawai perusahaan atau lembaga atau swastaSKCK untuk pencalonan kepala desaSKCK untuk Sekretaris DesaSKCK untuk pindah alamatSKCK untuk melanjutkan PolresMembuatkan SKCK untuk menjadi calon pegawai pada badan, lembaga, maupun instansi pemerintah dan perusahaan vital yang telah ditetapkan oleh ke pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjadi TNI, PNS, dan untuk pencalonan pejabat publikSKCK sebagai syarat izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan PolriSKCK untuk melanjutkan PoldaSKCK untuk menjadi calon pegawai atau lembaga dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintahSKCK untuk memperoleh paspor dan visaSKCK untuk WNI yang akan bekerja di luar negeriSKCK untuk menjadi notarisSKCK bagi WNI dan WNA yang memerlukan kegiatan tertentu pada lingkup nasional maupun internasionalSKCK untuk izin tinggal tetap di luar negeriSKCK untuk naturalisasi kewarganegaraanSKCK untuk adopsi anak untuk pemohon WBA. Cara Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing SKCK yang diperuntukkan bagi WNA bisa dibuat di Kepolisian daerah atau Polda maupun di Mabes Polri. Nah, khusu bagi WNA yang mengurus proses naturalisasi atau dalam rangka menjadi warga negara Indonesia, SKCK harus dikeluarkan oleh Mabes Polri yang bertempat di Jl. Trunojoyo No. 3, Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel. Prosesnya sebenarnya tidak terlalu sulit. terlebih jika WNA telah memiliki rumus sidik jari yang dikeluarkan oleh Polri di wilayah mana pun. Jika persyaratannya telah lengkap, maka hanya membutuhkan 1-2 jam saja hingga SKCK jadi. Nah, syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK WNA sudah bahas pada poin syarat membuat SKCK. Proses pembuatannya tidaklah rumit. Jika semua dokumen sudah divalidasi oleh petugas serta dinyatakan telah lengkap, maka petugas akan menanyakan kapan pertama kali WNA tersebut masuk Indonesia. Setelah itu, petugas akan memberi selembar kertas yang seukuran double folio. Formulir tersebut mengenai informasi data pribadi WNA yang terdiri atas nama, pekerjaan, tempat tanggal lahir, agama, hobi, serta pendidikan. Informasi yang diminta juga terkait dengan keluarga WNA. Apabila WNA belum memiliki rekam sidik jari di Polri, maka ia bisa membuatnya langsung di kantor Mabes Polri. Yang terpenting adalah, pemohon datang ke kantor langsung untuk mengurusnya. Nantinya, petugas yang akan merekam sidik jari pemohon. Prosesnya tidaklah lama, hanya sekitar 10 menit saja. Persyaratannya pun mudah, hanya berbekal foto 3 x 4 saja. Setelah selesai membuat sidik jari, maka pemohon kembali lagi ke pusat pelayanan dengan menyertakan rumus sidik jari pada persyaratan dokumen. Jika semuanya lengkap, maka proses pembuatan SKCK akan berlangsung hanya sekitar 1 hingga 2 jam. Kesimpulan Ternyata, cara membuat SKCK sangat mudah kan? Asalkan Anda tahu prosedur serta melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Jika semua dokumen sudah siap, Anda tidak perlu bolak-balik mengurusi kelengkapan dokumen yang kurang. Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, sebaiknya fotokopi dokumen dengan jumlah yang banyak. Nah, apabila SKCK sudah jadi, silahkan langsung legalisir SKCK supaya lebih praktis. Langsung fotokopi beberapa lembar SKCK, lantas Anda serahkan pada bagian legalisir SKCK tanpa dipungut biaya. Semoga bermanfaat!
EditorHotcourses Indonesia memberikan tips packing bagi pelajar yang sedang melakukan persiapan sebelum berangkat kuliah di luar negeri! Setelah menerima surat penerimaan dari universitas pilihan kamu, saatnya kamu mempersiapkan barang-barang yang akan kamu bawa ke luar negeri. Dengan batas bagasi pesawat 23kg-30kg, tentunya kamu harus Andajika bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan apapun wajib melakukan penerjemahan akta kelahiran, paspor, KTP dan SKCK untuk keperluan daftar sekolah, kuliah luar negeri dan aplikasi visa kedutaan asing sehingga dokumen tersebut bisa diterima oleh pihak terkait. Umumnya minimal bahasa Inggris sebagai terjemahan dokumen yang diperlukan agar bisa lolos masuk negara orang.Kasus penipuan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis makin ramai disorot menyusul banyaknya korban dari kalangan WNI. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menekankan, WNI wajib mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang berasal dari media daring.
SuratIzin dari Orang Tua (untuk yang melanjutkan sekolah). Pada saat saya mengurus SKCK berbahasa Inggris ini untuk keperluan kuliah S-2 di luar negeri, tidak ditanya Surat Izin Orang Tua ini. Jadi saya beranggapan, mungkin ini diperlukan bagi yang sekolah di luar negerinya setingkat SD/SMP/SMA. Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar SKCKUNTUK DAFTAR KULIAH MABES POLRI. Biro Jasa SKCK, sangat membantu bagi WNI dan WNA yang berada di Luar Negeri. WA : +62 896-8397-7723 Masaberlaku untuk SKCK hanya berlaku sekitar 5 bulan,jika masa berlaku SKCK anda telah habis silahkan mengajukan perpanjangan masa berlaku dengan membawa: 1.SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun) 2.Membawa fotocopy KTP/SIM. 3.Membawa Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. BiroJasa SKCK, sangat membantu bagi WNI dan WNA yang berada di Luar Negeri. Call Us : +62 896-8397-7723. Home; SKCK MABES POLRI; SKCK ONLINE LUAR NEGERI MABES POLRI. SKCK untuk keperluan luar negeri, seperti untuk pengajuan Visa, diterbitkan oleh Polda atau Mabes Polri. SKCK untuk Visa luar negeri, tidak bisa diterbitkan oleh Polsek atau .